get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Desa Wisata Kranggan Kediri

Waspada! Modus Penipuan Catut Merek Artgrass, PT Surya Triniti Jaya Rugi Puluhan Juta

Rabu, 05 Maret 2025 | 18:49 WIB
header img
Waspada modus penipuan catut merek Artgrass! PT Surya Triniti Jaya mengalami kerugian akibat praktik curang dalam jual beli rumput sintetis. Foto iNEWSSURABAYA/lukman

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – PT Surya Triniti Jaya, pemilik merek terkenal Artgrass, menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh DY dan IL. Modusnya, kedua pelaku mencatut nama Artgrass dalam transaksi jual beli produk rumput dan tumbuhan sintetis, yang akhirnya merugikan perusahaan secara finansial dan mencoreng reputasi bisnisnya.

Kasus ini bermula dari Surat Penawaran bertanggal 9 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT VCM atas arahan DY dan IL. Dokumen tersebut dikirimkan kepada Wihono Tanudjojo melalui aplikasi berbagi pesan sebagai dasar pemesanan produk.

Dalam surat tersebut, produk yang ditawarkan disebut berasal dari PT Surya Triniti Jaya dengan merek Artgrass. Bahkan, proposal yang diajukan menampilkan kop resmi Artgrass, sehingga seolah-olah transaksi ini resmi dan sah.

Atas keyakinan tersebut, Wihono Tanudjojo melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp13,75 juta kepada PT VCM sesuai arahan DY. Namun, tanpa sepengetahuan korban, DY dan IL justru mengirimkan produk dari perusahaan lain yang tidak sesuai dengan pesanan awal.

Tak hanya menerima barang yang tidak sesuai, hingga kini Wihono Tanudjojo belum mendapatkan penyelesaian barang dan jasa yang telah dijanjikan. Padahal, batas waktu dalam kesepakatan sudah terlewati, namun DY dan IL tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban mereka.

“Akibat tindakan curang ini, PT Surya Triniti Jaya merasa sangat dirugikan, baik dari sisi finansial maupun kepercayaan pelanggan,” ujar Y Bian Setyo Nugroho, perwakilan dari PT Surya Triniti Jaya, Rabu (5/3/2025).

Menindaklanjuti kasus ini, Wihono Tanudjojo dan PT Surya Triniti Jaya telah menunjuk Kantor Hukum Ansugi Law untuk menangani perkara. Kuasa hukum telah berusaha menghubungi pihak terkait serta mengirimkan surat peringatan resmi kepada para pelaku.

Kuasa hukum PT Surya Triniti Jaya, Matthew Nathaniel, SH, MH dari Ansugi Law, mengungkapkan bahwa kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

“Dengan berbagai bukti yang telah kami kumpulkan, kami berharap pihak berwajib segera mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang dan tidak ada korban lain yang dirugikan,” tegas Matthew.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pelaku bisnis untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mencatut merek terkenal. Sebelum melakukan transaksi, pastikan selalu:

- Memverifikasi keabsahan surat penawaran

- Menghubungi langsung pihak resmi perusahaan terkait

- Mengecek reputasi dan legalitas pemasok barang

Kasus ini kini tengah ditangani kepolisian, dan diharapkan pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan sampai Anda menjadi korban berikutnya!

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut