Polhutmob Perhutani Banyuwangi Amankan 42 Batang Kayu Jati Ilegal, Begini Aksinya

BANYUWANGI, iNEWSSURABAYA – Tim Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas pembalakan liar. Sebanyak 42 batang kayu jati gelondong ilegal dengan total volume mencapai 3.880 meter kubik (m³) berhasil diamankan dalam patroli rutin pada Sabtu (8/3/2025).
Kayu-kayu tersebut ditemukan di petak 49F RPH Senepo Utara, BKPH Pesanggaran, KPH Banyuwangi Selatan, kawasan hutan yang berada dalam pengawasan Perhutani. Asisten Perhutani (Asper) Pesanggaran, Slamet, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari patroli rutin tim Polhutmob.
"Saat patroli, kami menemukan kayu jati gelondong yang diduga hasil illegal logging. Kayu tersebut tidak memiliki dokumen resmi dan sudah siap dipasarkan secara ilegal," ujarnya.
Tak hanya di dalam hutan, Polhutmob bersama Perhutani BKPH Pesanggaran juga melakukan penyisiran hingga ke kring Administrasi Dusun Seneposari, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung. Di lokasi ini, petugas menemukan tumpukan kayu jati gelondongan yang sengaja disembunyikan oleh pelaku untuk menghindari deteksi aparat.
Kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari hutan petak 49F RPH Senepo Utara. Demi keamanan, Perhutani langsung berkoordinasi dengan Polsek Siliragung untuk proses pengamanan lebih lanjut.
Editor : Arif Ardliyanto