get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPR RI Tom Liwafa Dukung Anak Disabilitas lewat Deliwafa Festival

Pasar Tanjungsari Surabaya Bakal Ditutup, Nasib Pedagang Diujung Tanduk, Begini Alasannya!

Senin, 10 Maret 2025 | 05:03 WIB
header img
Pasar Tanjungsari Surabaya akan ditutup oleh Pemkot karena dianggap ilegal dan menyebabkan kemacetan. Foto iNEWSSURABAYA/lukman

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Pasar Tanjungsari di Surabaya terancam ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pasar ini disebut berdiri di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya, yang seharusnya hanya digunakan sebagai pergudangan, bukan sebagai pusat grosir buah.

Wacana penutupan Pasar Tanjungsari mencuat dalam rapat Komisi B DPRD Surabaya bersama Pemkot, Selasa (4/3/2025). Dalam pertemuan tersebut, pasar ini dikategorikan sebagai pasar ilegal karena berdiri secara pribadi tanpa izin resmi.

Sebelumnya, pembahasan utama dalam rapat ini adalah rencana penutupan Pasar Mangga Dua di kawasan Jagir, Wonokromo. Namun, Pasar Tanjungsari juga menjadi sorotan karena dinilai beroperasi tanpa regulasi yang jelas.

Pasar Tanjungsari bukan kali pertama menghadapi tindakan dari Pemkot. Pada 6 Agustus 2019, pasar ini pernah disegel dalam operasi gabungan yang melibatkan Pemkot Surabaya, TNI, dan Polri. Namun, segel tersebut tidak bertahan lama, dan aktivitas perdagangan kembali berjalan seperti biasa.

Tak hanya itu, pasar ini kini berkembang pesat. Setidaknya ada lima titik lokasi pasar yang mayoritas berada di Kecamatan Asem Rowo, Surabaya, yaitu: Pasar Tanjungsari 77, Pasar 47, Pasar 76, Pasar 36, dan Pasar Dupak Rukun 103

Kelima pasar ini beroperasi 24 jam, dengan mayoritas pedagang menjual berbagai jenis buah-buahan. Setiap lokasi memiliki bentuk dan karakter lapak yang berbeda.

Karena beroperasi secara ilegal, pengelolaan Pasar Tanjungsari terkesan semrawut. Banyak pedagang yang menggunakan trotoar sebagai lapak, membuat kawasan tersebut terlihat kumuh. Sampah busuk dari buah-buahan juga menciptakan bau tak sedap dan merusak pemandangan.

Selain itu, aktivitas pasar menyebabkan kemacetan. Antrean kendaraan, baik truk maupun mobil pick-up, kerap memenuhi badan jalan hingga mengganggu arus lalu lintas.

"Kadang sampai separuh jalan dipakai, ya kadang truk, kadang pick-up," ujar Umar, salah satu warga sekitar, Minggu (9/3/2025).

Komisi B DPRD Surabaya telah dua kali membahas rencana penutupan pasar ini. Pada Senin (10/3/2025), rapat lanjutan akan digelar bersama Satpol PP Surabaya, Dinas Koperasi, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak terkait untuk membahas langkah teknis penutupan.

"Tanjungsari itu ada tiga lokasi yang tidak berizin, salah satunya yang 77. Senin (10/3/2025) agendanya adalah rencana teknis penutupan, dan kebetulan saya sendiri yang memimpin," ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, memastikan bahwa penutupan Pasar Mangga Dua dan Pasar Tanjungsari akan segera dilakukan. Namun, Pemkot menjamin para pedagang akan mendapatkan tempat relokasi yang layak.

"Di sana ada pedagang yang sudah berjualan lama, jadi kami akan merelokasi mereka ke pasar-pasar resmi milik Pemkot," jelas Fikser.

Dengan rencana penutupan ini, diharapkan tata kelola pasar di Surabaya menjadi lebih tertib, serta mengurangi kemacetan dan masalah lingkungan di sekitar Pasar Tanjungsari.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut