Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Truk Pengangkut Barang Dibatasi Masuk Jombang, Ini Alasannya

Namun, beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi, dengan syarat memiliki surat muatan resmi yang harus ditempel pada kaca depan sebelah kiri. Adapun kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan adalah: Kendaraan angkutan BBM atau BBG, Kendaraan pengangkut uang, Kendaraan yang mengangkut kebutuhan darurat, Kendaraan yang mengangkut hewan dan pakan ternak, dan Kendaraan pengangkut pupuk serta barang pokok masyarakat.
Dengan adanya pembatasan ini, pihak kepolisian berharap arus mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar, mengurangi potensi kemacetan dan risiko kecelakaan di Jombang dan sekitarnya.
Masyarakat yang akan bepergian selama periode mudik diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik serta mengikuti aturan lalu lintas yang telah ditetapkan demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Editor : Arif Ardliyanto