Polda Jatim Bongkar Pemalsuan MinyaKita di Sampang dan Surabaya, 14 Ton Disita

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Kasus pemalsuan minyak goreng merek MinyaKita di Jawa Timur semakin menyeruak. Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap praktik ilegal ini di Kabupaten Sampang dan Surabaya, dengan total barang bukti yang disita mencapai 14 ton.
Pengungkapan pertama terjadi di Dusun Batu Lenger Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, pada Selasa (11/3/2025). Di lokasi ini, polisi menemukan 31 tandon berisi 10 ton minyak curah yang dikemas ulang menjadi jeriken 5 liter dan 1 liter berlabel MinyaKita. Setelah diperiksa, ditemukan adanya pengurangan isi—kemasan 5 liter hanya terisi 4,5 liter, sedangkan kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml.
Esok harinya, pada Rabu (12/3/2025), polisi kembali menggerebek gudang pemalsuan di Rungkut, Surabaya. Sebanyak 4 ton minyak curah ditemukan dikemas ulang dalam botol dan pouch berlabel produksi UD Jaya Abadi. Hasil pemeriksaan menunjukkan kemasan 1 liter yang dijual seharga Rp15.700 ternyata hanya berisi di bawah 900 ml.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa sindikat di Sampang telah beroperasi selama satu tahun dan meraup keuntungan hingga Rp727 juta.
"Pemalsuan seperti ini sangat merugikan masyarakat, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan," tegasnya.
Kasus ini melanggar UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang produksi dan perdagangan barang dengan isi atau berat bersih yang tidak sesuai label. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto