Penjual Nasi Goreng di Jombang Simpan 77 Gram Sabu, Polisi Tangkap Pelaku Saat Ramadan

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Seorang penjual nasi goreng berinisial FDA alias Gendut (29) ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang di rumahnya, Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan. Tersangka diamankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di tengah bulan Ramadan.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan 77,63 gram sabu-sabu dalam beberapa paket hemat, timbangan digital, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa tersangka adalah residivis kasus serupa pada 2021. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan setelah polisi menerima laporan terkait maraknya peredaran narkoba selama Ramadan.
"Penangkapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif. Ia merupakan target operasi yang berhasil diamankan Ipda David Waluyo dan tim di rumahnya saat awal Ramadan," ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (14/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Gendut mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok di Jombang yang kini dalam pengejaran polisi. Narkoba tersebut diedarkannya sambil berjualan nasi goreng.
"Tersangka hanya sebagai kurir dan mendapat perintah dari seseorang yang masih kami buru. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto