get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Nyata, Dompet Dhuafa Jatim Salurkan 80 Mushaf Al-Qur’an untuk Santri di Surabaya

Muslim Wajib Keluarkan Zakat, Berikut Catatan Penting Dompet Dhuafa Jawa Timur dan Ketentuannya

Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:34 WIB
header img
Moch Rizzqi Aladib Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Jawa Timur. Foto iNEWSSURABAYA/ist

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi. Dalam Islam, zakat diwajibkan bagi setiap Muslim yang memiliki harta melebihi nisab dan haul. 

Kewajiban ini bukan sekadar bentuk ibadah individual, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di masyarakat.

Zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai solusi dalam mengatasi ketimpangan ekonomi. Dana zakat yang dikumpulkan dan didistribusikan dengan baik mampu memberikan manfaat yang luas bagi delapan golongan penerima zakat (asnaf), seperti fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103)

Rasulullah SAW juga bersabda:

"Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan haji bagi yang mampu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut