get app
inews
Aa Text
Read Next : SMA Wijaya Putra Surabaya Gelar Aksi Berbagi Takjil, Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadan

Nekat Dagang Sabu di Bulan Puasa, Pria di Jombang Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Maret 2025 | 08:31 WIB
header img
Pria di Jombang nekat jual sabu di bulan puasa, tertangkap polisi dengan barang bukti 3,27 gram. Kini terancam hukuman berat. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Seorang pria di Jombang nekat berbisnis narkoba di bulan suci Ramadan. Bermodal Rp5 juta, Yongki (24), warga Bareng, Jombang, mencoba peruntungan sebagai pengedar sabu-sabu. Namun, bukannya mendapat keuntungan, ia justru harus berurusan dengan polisi setelah bisnis haramnya terbongkar.

Yongki ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang di rumahnya, pertengahan bulan puasa ini. Penangkapan dilakukan sesaat setelah ia bertransaksi sabu dengan seorang pria berinisial PT, yang saat ini masih buron.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 3,27 gram sabu-sabu, pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,95 gram, timbangan elektronik, pipet, uang tunai Rp500 ribu hasil transaksi, serta dua unit ponsel. 

Menurut AKP Yani, Yongki tak memiliki pekerjaan tetap dan memilih jalan pintas dengan berjualan narkoba. Dengan harapan meraup keuntungan besar sekaligus bisa mengonsumsi sendiri, ia membeli sabu seberat 5 gram dari PT seharga Rp5 juta. Transaksi dilakukan dengan metode ranjau di pinggir Jalan Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, Jombang.

Setelah mendapatkan barang tersebut, Yongki membawanya pulang, lalu membagi sabu menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali. Namun, saat tengah sibuk mengemas barang haram itu, polisi datang dan menangkapnya.

Awalnya, Yongki berusaha mengelak, tetapi setelah polisi menggeledah rumahnya dan menemukan sejumlah paket sabu, ia tak bisa lagi menghindar. Kepada petugas, ia mengaku baru sekali membeli sabu dari PT, namun selain untuk dijual, ia juga mengonsumsinya sendiri.

Akibat perbuatannya, Yongki dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara serta denda yang berat.

Polisi kini masih memburu PT, sang pemasok sabu, guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Jombang.

Dengan kasus ini, aparat kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak tergiur dengan keuntungan sesaat yang justru berujung pada jerat hukum.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut