Revisi UU TNI: Solusi Penguatan Pertahanan atau Ancaman bagi Supremasi Sipil?

Kekhawatiran Publik: Ancaman Militerisme?
1. Potensi Kembalinya Dwifungsi TNI
Revisi ini memunculkan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI, seperti pada era Orde Baru. Semakin banyaknya jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif berisiko mengaburkan batas antara otoritas sipil dan militer.
Solusi Pencegahan:
- Batasi jumlah prajurit aktif yang bisa menduduki jabatan sipil
- Wajibkan pensiun bagi prajurit yang ingin berkarier di sektor sipil
- Buat regulasi tegas untuk memastikan militer tetap profesional dan tidak mengintervensi birokrasi sipil
2. Melemahnya Supremasi Sipil
Dalam sistem demokrasi, militer harus tunduk pada kekuasaan sipil. Jika terlalu banyak jabatan sipil diisi oleh militer, keseimbangan kekuasaan bisa terganggu dan berpotensi mengarah ke pemerintahan otoriter.
Solusi Pencegahan:
- Pastikan setiap keputusan strategis tetap di bawah kendali sipil
- TNI harus tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis
- DPR dan media harus aktif mengawasi implementasi UU ini
3. Potensi Penyalahgunaan Kewenangan dalam OMSP
Dengan semakin luasnya tugas OMSP, ada kekhawatiran TNI dapat bertindak di luar kewenangannya, khususnya dalam urusan keamanan domestik.
Solusi Pencegahan:
- Batasi cakupan OMSP agar tidak menggantikan peran kepolisian atau lembaga sipil lainnya
- Terapkan transparansi dan pengawasan ketat dari DPR, Komnas HAM, dan Ombudsman
Editor : Arif Ardliyanto