Revisi UU TNI: Solusi Penguatan Pertahanan atau Ancaman bagi Supremasi Sipil?

Belajar dari Negara Lain: Keberhasilan vs Kegagalan
Negara yang Berhasil Menjaga Supremasi Sipil
- Turki – Militer tetap kuat tetapi tunduk pada otoritas sipil setelah reformasi era Erdogan
- Singapura – Mengadopsi Total Defence, memastikan peran militer tetap dalam koridor pertahanan
- Korea Selatan – Memanfaatkan militer dalam inovasi teknologi pertahanan tanpa melemahkan supremasi sipil
- Israel – Mengintegrasikan wajib militer dengan sektor sipil, khususnya di bidang teknologi dan keamanan
Negara yang Gagal dalam Mengontrol Militer
- Myanmar – Militer terlalu dominan dalam pemerintahan, hingga berujung pada kudeta tahun 2021 yang memicu krisis nasional
- Venezuela – Militer menguasai sektor ekonomi dan politik, menyebabkan korupsi serta instabilitas negara
Kesimpulan: Revisi UU TNI, Solusi atau Ancaman?
Revisi UU TNI bisa menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan nasional di era ancaman siber dan geopolitik global. Namun, tanpa pengawasan ketat, revisi ini berpotensi melemahkan supremasi sipil dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.
Agar UU ini tetap dalam koridor demokrasi, peran pengawasan harus diperkuat oleh:
- DPR dan Komisi I – Mengontrol implementasi UU agar tidak memberi ruang bagi dominasi militer
- Media dan masyarakat sipil – Mengawasi dan mengkritisi kebijakan yang berisiko melemahkan demokrasi
- Lembaga akademik dan LSM – Mengkaji dampak revisi ini dan memberikan rekomendasi berbasis data
Pada akhirnya, masa depan demokrasi Indonesia ada di tangan kita semua. Apakah revisi ini akan menjadi solusi atau justru ancaman? Jawabannya tergantung pada sejauh mana kita mampu mengawasi dan mengontrol pelaksanaannya.
Penulis: Prof. Dr. Murpin J. Sembiring, M.Si
Putera TNI AD Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
Dewan Penasehat DPD FKPPI Jawa Timur & Alumni Lemhannas RI
Editor : Arif Ardliyanto