Pemkot Surabaya Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik dan Liburan Lebaran 2025, Ini Alasannya

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan peringatan tegas terkait penggunaan kendaraan dinas selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M. Melalui Surat Edaran Nomor 000.1.4/6463/436.8.2/2025, Pemkot Surabaya secara resmi melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik, liburan, atau kepentingan pribadi lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya yang menggunakan kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat. Larangan ini berlaku mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Sebagai langkah pengawasan, Pemkot Surabaya mewajibkan seluruh kendaraan dinas roda empat untuk dikumpulkan pada Kamis, 27 Maret 2025, antara pukul 12.00 hingga 17.00 WIB di lokasi yang telah ditentukan: Parkiran Balai Kota Bagian Dalam, parkiran Jimerto, Gedung Siola (Lantai 5 dan Lantai 7), dan Parkiran HiTech Mall (Lantai 4 dan Lantai 5).
Kendaraan dinas baru dapat diambil kembali pada Senin, 7 April 2025, antara pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dengan menunjukkan tanda bukti penyerahan kendaraan serta kartu identitas diri.
Selain itu, pada 27 Maret 2025, kendaraan pribadi dilarang parkir di area dalam Gedung Balai Kota dan area parkir Gedung Jimerto. Kendaraan di Gedung Siola (Lantai 5 dan 7) juga harus dikosongkan mulai pukul 15.00 WIB.
Meskipun aturan ini berlaku ketat, pengecualian diberikan untuk kendaraan operasional yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti: Ambulans, Mobil patroli, Bus/truk pelayanan masyarakat, dan Kendaraan operasional lainnya
Ikhsan juga mengingatkan bahwa kendaraan listrik roda empat yang dikumpulkan harus memiliki kapasitas baterai minimal 75% sebelum diserahkan.
Kebijakan ini merupakan langkah tegas Pemkot Surabaya untuk memastikan aset negara digunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan kendaraan dinas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama libur panjang.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan seluruh pejabat dan pegawai Pemkot Surabaya dapat menaati aturan yang telah ditetapkan demi menjaga profesionalisme dan integritas dalam penggunaan fasilitas negara.
Editor : Arif Ardliyanto