get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Asuhan Rembulan, Satpol PP Surabaya Temukan Alat Kontrasepsi di Pemakaman Kembang Kuning

Viral Es Krim Beralkohol 40 Persen Dijual di Surabaya Barat, Stan Langsung Disegel Satpol PP

Senin, 07 April 2025 | 09:39 WIB
header img
Stan es krim di Surabaya Barat disegel Satpol PP karena jual es krim beralkohol hingga 40%. Viral usai direview influencer di media sosial. Foto iNEWSSURABAYA/ist

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Sebuah stan penjual es krim di salah satu pusat perbelanjaan ternama di Surabaya Barat disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya pada Minggu (6/4/2025), setelah viral di media sosial karena menjual es krim mengandung alkohol dengan kadar hingga 40 persen.

Aksi ini dilakukan setelah beredarnya video dari seorang influencer yang mereview stan es krim tersebut. Dalam video yang ramai diperbincangkan warganet, influencer itu memaparkan berbagai varian es krim unik yang ditawarkan, termasuk varian dengan kandungan alkohol tinggi. Buku menu yang terlihat dalam video menunjukkan 15 pilihan rasa, beberapa di antaranya diduga mengandung alkohol dalam kadar signifikan.

Menanggapi viralnya video tersebut, Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya langsung melakukan pengecekan di lokasi. Stan es krim yang beroperasi di dalam mal itu segera diperiksa secara menyeluruh.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan, menyikapi temuan penjualan es krim dengan kandungan alkohol. Kami melakukan pengecekan langsung terhadap produk yang dijual,” ungkap Yudhistira, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan dua box pendingin serta enam cup es krim yang diduga mengandung alkohol. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk penyelidikan lebih lanjut. Tak hanya itu, identitas pemilik stan juga diamankan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

“Pemilik stan telah kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran ini,” tambah Yudhistira.

Sebagai langkah penegakan hukum, Satpol PP juga menyegel stan dengan memasang stiker dan garis pembatas bertuliskan “Pol PP Line”. Penutupan stan dilakukan karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

“Kami mengambil tindakan tegas dengan menyegel stan tersebut karena sudah melanggar ketentuan yang berlaku,” pungkas Yudhistira.

Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa pengawasan terhadap produk makanan dan minuman, terutama yang dijual di ruang publik, harus dilakukan secara ketat. Penjualan produk dengan kandungan alkohol tinggi, apalagi tanpa izin resmi, dapat menimbulkan risiko hukum sekaligus mengancam kenyamanan masyarakat umum.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut