Lima Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Bagaimana dengan Jawa Timur?

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Kebijakan bulan April 2025 di lima provinsi di Indonesia berpihak pada masyarakat. Lima provinsi di Indonesia memutuskan untuk meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memberikan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Program pemutihan ini berlaku di Provinsi Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Banten, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Sulawesi Tengah (Sulteng).
Program pemutihan pajak kendaraan merupakan kesempatan langka bagi pemilik kendaraan untuk menuntaskan kewajiban pajak mereka tanpa harus membayar denda atau tunggakan masa lalu.
Berikut adalah detail program pemutihan yang sedang berlangsung di beberapa provinsi:
Jawa Timur Kapan Mengikuti Program Pemutihan?
Namun, meskipun lima provinsi telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) hingga saat ini belum mengumumkan adanya program serupa untuk 2025. Program pemutihan pajak kendaraan terakhir kali digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim pada 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Kepala Bapenda Jatim, Bobby Soemiarsono, enggan berkomentar mengenai kemungkinan program pemutihan di Jatim tahun ini. "No comment," ujarnya singkat saat ditemui di acara Halal Bihalal di Jatim Expo, Kamis (10/4/2025).
Program pemutihan pajak kendaraan di berbagai provinsi ini tentu sangat menguntungkan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Selain dapat mengurangi beban denda dan bunga, program ini juga bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor di masa mendatang.
Bagi pemilik kendaraan di provinsi yang belum menggelar program pemutihan, ada baiknya untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah setempat. Sementara itu, bagi mereka yang tinggal di provinsi yang sudah melaksanakan program ini, manfaatkan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan tanpa denda.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar di beberapa provinsi merupakan kesempatan besar bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa harus membayar denda atau bunga. Meskipun Jawa Timur belum mengumumkan pelaksanaan program serupa, masyarakat tetap bisa memantau perkembangan lebih lanjut. Jangan lewatkan kesempatan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang dapat memberikan banyak keuntungan finansial.
Editor : Arif Ardliyanto