Polres Jombang Bongkar Jaringan Narkoba Mojokerto, 5 Pengedar dan 3,5 Ons Sabu Diamankan

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba lintas daerah dengan menangkap lima pengedar sabu jaringan Mojokerto. Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,5 ons atau sekitar 350 gram senilai Rp350 juta.
Mereka adalah Ariadi alias Acong (30), residivis asal Watesumpak, Trowulan, Mojokerto, Awang Hermanto (25), residivis asal Mojotrisno, Mojoagung, Jombang, Ali Fiqri Firmansyah (33), warga Budugsidorejo, Sumobito, Jombang, dan Moh Iwan alias Jeber (31) dan Ussofan (30), keduanya warga Sidokerto, Mojowarno, Jombang
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus seorang pengguna berinisial DE. Dari penyelidikan, polisi mengarah pada Ariadi alias Acong, yang mengedarkan sabu dibantu oleh Awang Hermanto dengan sistem ranjau di wilayah Mojokerto.
Ariadi mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang narapidana berinisial Dalbo (DPO) yang dikenalnya saat mendekam di Lapas Malang. Barang haram tersebut dikirim tiga kali, dua kali seberat 50 gram, dan terakhir seberat 100 gram. Semua ranjauan diambil oleh Awang Hermanto.
Dalam transaksi, Ariadi menjual sabu seharga Rp750.000 per gram, kemudian dipaketkan dalam ukuran setengah dan galon yang dijual antara Rp400.000 hingga Rp900.000, menghasilkan keuntungan hingga Rp150.000 per gram. Ia juga mendapat bayaran Rp1 juta setiap kali meranjau sabu dalam jumlah besar.
Sabu tersebut kemudian dijual ke Ali Fiqri Firmansyah, yang sempat menjual 2 gram dari total 10 gram yang dibelinya, dengan keuntungan Rp100.000.
Sementara itu, Iwan dan Ussofan ditangkap saat meranjau sabu di Desa Selorejo, Mojowarno. Berdasarkan pengakuan, Iwan mulai beroperasi sejak Maret 2025 dan telah menerima dua kiriman sabu dari seseorang berinisial C, masing-masing seberat 100 gram dan 200 gram.
Iwan berperan sebagai pengemas dan pengirim paket sabu, sementara Ussofan membantu dalam pengemasan serta pengiriman. Iwan menerima upah Rp1 juta untuk biaya transportasi dan Rp30.000 untuk setiap titik ranjau. Sedangkan Ussofan mendapat “imbalan” berupa sabu gratis dan uang jajan untuk anaknya.
Dari kelima tersangka, polisi menyita total sabu seberat 2,3 ons sebagai barang bukti. Seluruh pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto