Emak-Emak di Jombang Pilih Masuk Penjara daripada Bayar Rp10 Juta, Alasannya Mengharukan

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Seorang emak-emak penjual minuman keras (miras) berinisial SR (48), warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, memilih menjalani hukuman penjara daripada membayar denda Rp10 juta atas perbuatannya menjual miras ilegal.
Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang dalam sidang yang dipimpin Hakim Putu Wayudi, SH, pada Rabu (16/4/2025). SR langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Jombang usai sidang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum karena menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi dari pejabat berwenang.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp10.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Humas PN Jombang, Luki Eko Andrianto.
Lebih lanjut, majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti minuman keras yang disita dari tangan pelaku dimusnahkan.
Barang bukti tersebut meliputi: 13 botol arak putih (1.500 ml), 9 botol arak putih (350 ml), 1 botol arak putih (1.500 ml), 23 botol arak Bali (1.500 ml), 1 botol miras merk Kawa Kawa, 1 botol miras merk Loe Land, dan 1 botol miras merk McDonald
Editor : Arif Ardliyanto