get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobilitas Nataru Meningkat, Pengguna Jalan Diingatkan Waspada di Perlintasan Kereta Api

Tak Hadir di Kantor Selama Sebulan, BPD Tegur Pj Kepala Desa Kodak

Selasa, 22 April 2025 | 18:06 WIB
header img
BPD Kodak di Sampang mengeluarkan surat teguran kepada Pj Kepala Desa Ismail yang tidak hadir ke kantor desa selama sebulan. Foto iNEWSSURABAYA/diwan

SAMPANG, iNEWSSURABAYA.ID – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kodak di Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, baru-baru ini mengeluarkan surat teguran tertulis kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Kodak, Ismail. Surat teguran yang bernomor 005/BPD.KDK/IV/2025 ini terkait dengan pengawasan kinerja Kepala Desa yang dinilai tidak maksimal.

Berdasarkan informasi yang diterima, BPD Kodak merasa perlu melayangkan teguran karena Pj Kades Ismail sudah tidak pernah hadir ke kantor desa selama lebih dari sebulan. Hal ini menjadi perhatian serius karena Pj Kepala Desa diharapkan untuk hadir dan aktif dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Ketua BPD Kodak, Fausi, menjelaskan bahwa teguran tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi BPD dalam mengawasi kinerja kepala desa. 

"Teguran ini kami layangkan sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja Pj Kepala Desa yang tidak menunjukkan itikad baik untuk memajukan desa," kata Fausi pada Selasa (22/04/2025).

Dalam surat teguran tersebut, BPD Kodak menyebutkan dua poin utama yang menjadi alasan. Pertama, Pj Kepala Desa Kodak tidak pernah hadir di balai atau kantor desa. Kedua, lokasi kantor dan balai desa yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Kodak nomor 100.3.3/001/434.502.09/2022, yang terletak di Dusun Kodak Tengah, tidak pernah digunakan secara maksimal oleh Pj Kepala Desa.

"Sejak 17 Maret 2025, Pj Kepala Desa sudah tidak melaksanakan tugasnya selama 35 hari. Ini jelas melanggar tugas pokok sebagai kepala desa," ujar Fausi dengan tegas.

Sebagai mitra pemerintah desa, BPD Kodak merasa bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja Pj Kepala Desa agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. 

"Kami berharap Pj Kepala Desa segera melaksanakan tugasnya di kantor dan balai desa yang telah ditunjuk," tambah Fausi.

Menanggapi masalah tersebut, Sudarmanto, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait masalah ini. 

"Kami belum bisa memberikan respon karena belum ada laporan resmi dari BPD Kodak. Kami harap BPD segera melaporkan masalah ini kepada Camat Torjun," kata Sudarmanto.

Camat Torjun pun diharapkan segera mengambil langkah dan melaporkan masalah ini ke DPMD Sampang agar dapat segera ditindaklanjuti. "Kami akan menunggu laporan resmi dari Camat Torjun," pungkas Sudarmanto.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut