Pilu! Gadis Pekerja Warung Angkringan di Jombang Dicekoki Miras dan Diperkosa 3 Pria
JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID - Nasib pilu dialami seorang gadis berusia 15 tahun di Jombang, Jawa Timur yang menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang pria. Tindakan asusila ini dialami korban setelah bekerja di warung angkringan di wilayah Jombang.
Informasi yang didapat, korban mengalami kejadian pilu pada Sabtu (5/4/2025) dini hari. Saat itu, gadis belia ini bertemu dengan ketiga pelaku di sebuah warung angkringan di wilayah Kecamatan Ploso, Jombang.
Setelah aktivitas pekerjaannya, korban diminta ketiga pelaku untuk menemani dan menuangkan minuman keras (miras) di warung tersebut. Ternyata tidak hanya menuangkan, perempuan tersebut juga dicekoki miras.
Selesai meminum miras hingga dini hari, korban kemudian dipaksa ketiga pelaku untuk diajak ke sebuah gubuk di persawahan di Kecamatan Tembelang. Di sana, pelaku memerkosa korban secara bergiliran.
Selain itu, para pelaku juga memberikan ancaman kepada korban akan dihabisi nyawanya jika tidak menuruti nafsu bejat mereka. Korban yang takut dengan ancaman itu akhirnya hanya pasrah.
"Pelaku ada tiga orang dewasa dan sudah kami amankan di Mapolres Jombang," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patriadinata, Kamis (24/4/2025).
Pelaku adalah KA (38) pemilik warung angkringan, KS (24) dan JR (22). Menurut Faris, ketiga pria warga Kecamatan Tembelang, Jombang tersebut ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada Selasa 8 April 2024.
Dia mengatakan, terungkapnya kasus pemerkosaan terungkap dari kecurigaan orang tua korban yang melihat ada perubahan pada anaknya. Setelah didesak, korban mengaku telah disetubuhi para pelaku. "Ya, pelaku juga mengancam korban akan dibunuh," tandasnya.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menegaskan ketiga pelaku mendekam di sel tahanan untuk penyidik lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun," imbuhnya.
Editor : Arif Ardliyanto