get app
inews
Aa Text
Read Next : Petugas Gabungan Polres Jombang Razia Karaoke Mojoagung Periksa LC, Ini Hasilnya

Biadab! Polisi Ungkap Proses Perkosa Gadis Penjaga Angkringan Jombang, Kaki Dipegangi Lalu Digilir

Sabtu, 26 April 2025 | 19:43 WIB
header img
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra. Foto iNEWSSURABAYA/Zainul Arifin

Kebiadaban ketiga pelaku terungkap setelah korban tak kunjung pulang ke rumah yang membuat sang ayah panik dan sempat mencari keberadaan anak gadisnya. Pada saat itulah, KA sempat menelepon ayah korban dan menyampaikan jika anaknya berada di rumahnya.

"Untuk menutupi perbuatannya, pelaku ini mengaku kepada ayah korban jika korban berada di rumahnya untuk membantu menjaga anak pelaku KA,” tambah AKP Margono.

Kemudian, ayah korban menjemput korban untuk diajak pulang. Kecurigaan sang ayah muncul ketika melihat leher anaknya penuh dengan lebam merah. Sang Anak pun dicerca hingga akhirnya mengaku telah diperkosa. Pada 10 April 2025, kasus tersebut dilaporkan ke Polisi.

“Korban sempat tidak mengaku karena takut atas ancaman pelaku. Namun setelah didesak ayahnya akhirnya mengaku telah diperkosa teman-temanya tersebut,” jelasnya.

Korban dengan pelaku sendiri awalnya memang saling mengenal. Sebab pelaku KA sering meminta tolong kepada korban untuk menjaga angkringan milik pelaku saat situasi angkringan ramai pengunjung.

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan ketiga pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UURI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Aancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegas AKBP Ardi Kurniawan.

Lebih lanjut AKBP Ardi mengimbau para orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama anak gadisnya. Apabila mengetahui adanya tindak pidana agar segera melaporkan ke polisi dan akan segera ditindaklanjuti.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut