Viral! Diduga CV Sentoso Seal Surabaya Nekat Buka Segel Polisi, Pemkot dan Aparat Hukum Geram

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Tindakan CV Sentoso Seal Surabaya kembali menyulut perhatian publik. Perusahaan yang telah disegel oleh aparat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini nekat melanggar hukum dengan membuka paksa police line yang terpasang di pintu gudang milik mereka.
Aksi pembukaan segel tersebut viral di media sosial setelah video diunggah oleh akun Snack Video @semangatnews. Dalam video tersebut tampak aktivitas keluar masuk karyawan untuk bekerja, meskipun gudang telah disegel. Salah satu orang terlihat membuka pintu sambil menutupi wajahnya dengan sak, dan sejumlah pekerja terlihat meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Tindakan CV Sentoso Seal dinilai sebagai bentuk arogansi dan ketidakpatuhan terhadap hukum. Padahal, membuka segel yang dipasang aparat penegak hukum merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya, pada Selasa (22/4/2025), Pemkot Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak resmi menyegel gudang CV Sentoso Seal yang berlokasi di Komplek Pergudangan Margomulyo. Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, didampingi Kapolres AKBP Wahyu Hidayat, serta melibatkan Disnakertrans Jatim, Disperinaker Surabaya, dan Satpol PP.
Tidak Punya Izin Tanda Daftar Gudang (TDG)
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Surabaya wajib memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG). Dalam kasus ini, CV Sentoso Seal terbukti tidak memiliki dokumen tersebut.
"Perusahaan ini tidak punya TDG. Maka kami tutup setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan," tegas Eri, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus APEKSI.
Cak Eri, sapaan akrab Wali Kota, menekankan bahwa Surabaya harus dijaga sebagai kota yang tertib dan harmonis. Ia menolak keberadaan perusahaan yang merugikan masyarakat dan merusak citra kota.
“Siapa pun yang berusaha di Surabaya, wajib taati aturan. Jangan sampai membuat gaduh atau mencoreng nama baik kota,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto