Kasus Pelecehan Seksual Meningkat, Remaja Surabaya Suarakan Kepedulian
SURABAYA - Dalam beberapa pekan terakhir, publik di Indonesia dikejutkan dengan mencuatnya dua kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tenaga kesehatan. Kasus pertama melibatkan seorang dokter anestesi berinisial PA yang diduga memperkosa anak dari pasiennya sendiri. Korban, yang diketahui berinisial FH dan merupakan mahasiswa di salah satu Universitas, melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tersebut segera menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial, terutama karena latar belakang korban dan pelaku yang sama-sama berasal dari lingkungan pendidikan dan medis.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan seorang dokter spesialis kandungan berinisial MSF. Dugaan pelecehan seksual dalam kasus ini terjadi di ruang pemeriksaan USG, dan menjadi topik viral setelah rekaman CCTV yang menampilkan tindakan tidak senonoh seorang dokter tersebar di berbagai platform media sosial. Setelah video tersebut beredar, sejumlah pasien, khususnya ibu hamil yang pernah menjalani pemeriksaan dengan pelaku, mulai angkat bicara dan melaporkan pengalaman mereka. Hal ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap kasus ini.
Menanggapi fenomena tersebut, dilakukan survei terhadap sejumlah remaja di Kota Surabaya untuk mengetahui respons mereka terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga medis. Mayoritas responden menyatakan bahwa pelecehan seksual merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun dan harus dicegah karena berdampak besar pada korban, baik secara psikologis maupun sosial.
Dari hasil survei, tercatat 57,1% responden menyatakan siap membantu korban jika kejadian serupa terjadi lagi, terutama dengan mendorong agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Sementara itu, 26,5% responden menyatakan ingin memberikan dukungan psikologis kepada korban untuk membantu proses pemulihan traumatis.
Salah satu responden menyampaikan, “Kebanyakan pelaku kekerasan seksual memiliki penampilan yang biasa saja, jadi tidak bisa distereotipkan.”
Sebagai kesimpulan, pelecehan seksual baik dilakukan oleh tenaga medis maupun individu lainnya tidak dapat dibenarkan. Perlu adanya edukasi yang komprehensif kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap kekerasan seksual. Sementara itu, pelaku harus diproses secara hukum dan mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Artikel ditulis untuk memenuhi tugas matakuliah Opini Publik dan Propaganda, Dosen pengampu Beta Puspitaning Ayodya, S.Sos., M.A
Penulis: Gabriella Jevon (Mahasiswa UNTAG)
Editor : Arif Ardliyanto