Sinergi Kanwil DJP-Kejati Telorkan Penanganan Kasus, Ini Perkaranya
Kamis, 24 Maret 2022 | 20:35 WIB
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim I, John Hutagaol menyebut, kerugian negara dari aksi kejahatan perpajakan yang dijalankan para pelaku di beberapa lingkungan KPP Surabaya tersebut, mencapai Rp 4,8 miliar.
Adapun modus pelaku yang dijalankan dengan menerbitkan atau menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya alias Faktur Pajak TBTS.
“Untuk memulihkan kerugian tersebut, kami masih terus mengejar aset-aset pelaku pidana di bidang perpajakan untuk dilakukan penyitaan,” ucap John Hutagaol.
Editor : Arif Ardliyanto