get app
inews
Aa Text
Read Next : Peserta EVP 2024 Kunjungi TPS Kampung Ketandan Surabaya

Sinergi Kanwil DJP-Kejati Telorkan Penanganan Kasus, Ini Perkaranya

Kamis, 24 Maret 2022 | 20:35 WIB
header img
Sinergi yang dibangun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim

SURABAYA, iNews.id – Sinergi yang dibangun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim membuahkan hasil. Sebanyak empat perkara perpajakan sejak tahun 2021 berhasil ditangani, bahkan satu di antaranya berstatus memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan, pengungkapan perkara tersebut bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Sehingga ia menegaskan akan terus bersinergi dengan Kanwil DJP Jatim I dalam upaya penegakan hukum tindak pidana perpajakan.

“Dengan bersinergi penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Kanwil DJP Jatim I dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran. Tujuannya agar penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur bisa ditingkatkan,” ujar Mia Amiati di sela audiensi bersama jajaran Kementerian Keuangan di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (24/3/2022).

Dirinya merinci, empat perkara yang ditangani Kejati Jatim hasil kerja sama dengan Kanwil DJP Jatim I yang sedang ditangani diantaranya kasus yang terjadi KPP Surabaya Wonocolo dengan tersangka AI, KPP Surabaya Karangpilang dengan tersangka ABD, dan KPP Surabaya Genteng dengan tersangka AH dan SH.

Lalu satu kasus di KPP Surabaya dengan terdakwa SG kini sedang dalam proses persidangan di pengadilan negeri dan dijadwalkan akan diputus pada akhir bulan Maret ini.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim I, John Hutagaol menyebut, kerugian negara dari aksi kejahatan perpajakan yang dijalankan para pelaku di beberapa lingkungan KPP Surabaya tersebut, mencapai Rp 4,8 miliar.

Adapun modus pelaku yang dijalankan dengan menerbitkan atau menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya alias Faktur Pajak TBTS.

“Untuk memulihkan kerugian tersebut, kami masih terus mengejar aset-aset pelaku pidana di bidang perpajakan untuk dilakukan penyitaan,” ucap John Hutagaol.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut