get app
inews
Aa Text
Read Next : Jumlah Rumah Restorative Justice di Jatim Capai 949, Terbanyak di Indonesia

Sengketa Lahan Dua Perusahaan Perkapalan di Lamongan, Pengadilan Lakukan Pengukuran Ulang

Jum'at, 09 Mei 2025 | 22:17 WIB
header img
Pengadilan Negeri Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, melakukan pengukuran ulang lahan milik dua perusahaan. Foto: iNewsSurabaya

LAMONGAN - Pengadilan Negeri Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, melakukan pengukuran ulang lahan milik dua perusahaan perkapalan, PT Lamongan Marine Industry (LMI) dan PT Dok Pantai Lamongan (DPL), menyusul adanya ketidaksesuaian data luasan lahan.  

Kedua perusahaan yang bersebelahan di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan ini terlibat sengketa terkait lahan seluas 29 hektar yang terdiri dari lima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
 
Permasalahan bermula dari pemasangan patok oleh PT DPL secara mandiri pada lahan seluas 206.907 m² (SHGB nomor 31) yang merupakan bagian dari lahan seluas 29 hektar yang sebelumnya milik PT LMI dan telah dilelang kepada PT DPL.  

Pemasangan patok ini dilakukan tanpa melibatkan PT LMI maupun Pengadilan Negeri Lamongan. Hal ini menyebabkan perbedaan data luasan lahan dan menimbulkan keberatan dari PT LMI.
 
Rio Dedy Heryawan, kuasa hukum PT LMI, mengaku keberatannya atas tindakan PT DPL. "Pemasangan patok dan pemagaran oleh PT DPL sebelum proses eksekusi selesai merupakan tindakan arogansi dan tidak menghormati proses hukum yang masih berjalan," tegasnya.  

Ia menambahkan bahwa perbedaan data luasan lahan ini berpotensi merugikan kliennya dan meminta Pengadilan Negeri Lamongan untuk menghentikan sementara aktivitas PT DPL di area yang disengketakan.
 
Senada dengan kuasa hukumnya, Wahyudin Nahafi, pemilik PT LMI, menyatakan kepercayaannya pada proses hukum yang sedang berjalan dan siap membuktikan kepemilikan lahan sesuai batas yang sah.  

"Kami mengikuti semua proses hukum dan siap melakukan pembuktian atas batas-batas lahan ini," ujarnya.
 
Florenca Crisberk Flutubesy, Panitera Pengadilan Negeri Lamongan, menjelaskan bahwa proses constatering atau pencocokan data yang dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan kedua belah pihak, masih menemukan ketidaksesuaian batas lahan pada SHGB nomor 31.  

"Hasil constatering ini akan dilaporkan kepada pimpinan, dan keputusan akhir akan ditentukan oleh Ketua Pengadilan," imbuhnya.  

Proses pengukuran ulang ini dilakukan di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut