Kisah Ansugi Law Menang Gugatan Cerai WNA Tiongkok, Mati-Matian Perjuangkan Hak Asuh Anak
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kantor Hukum Ansugi Law menorehkan prestasi hukum. Dipimpin oleh Yuvina Ariestanti, S.H., M.H., tim hukum ini sukses memenangkan gugatan cerai seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XX terhadap suaminya, EO, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasus ini bukanlah perkara biasa. Sejak awal, proses hukum yang dijalani XX penuh tekanan. Tak hanya menghadapi ketimpangan hukum antara WNA dan WNI, ia juga dihadapkan pada ancaman administratif atas izin tinggalnya di Indonesia.
Beruntung, dengan strategi hukum menyeluruh dan pendampingan intens dari Ansugi Law, XX akhirnya memperoleh keadilan atas status pernikahannya.
“Persidangan ini lebih dari sekadar gugatan cerai. Ini perjuangan seorang perempuan asing melawan tekanan psikologis dan ketidakpastian hukum,” ujar Yuvina Ariestanti, kuasa hukum dari Ansugi Law.
Meskipun tidak lagi tinggal bersama EO selama dua tahun terakhir, XX justru menunjukkan ketulusan dengan merawat mertua yang sakit. Tindakan ini mendapat apresiasi dari keluarga mantan suaminya, meski konflik rumah tangga terus berlangsung.
Namun masalah tak berhenti di situ. EO, yang sebelumnya menjadi penjamin izin tinggal XX, sempat mengancam mencabut jaminan tersebut usai gugatan cerai dilayangkan. Akibatnya, XX sempat terlambat memperpanjang izin tinggal dan dikenai sanksi administratif.
“Ini bentuk tekanan yang tidak adil. Kami tak hanya membela hak klien dalam urusan rumah tangga, tapi juga memastikan perlindungan hukum selama tinggal di Indonesia,” tegas Yuvina.
Editor : Arif Ardliyanto