Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Sikat Semeru 2026, Polda Jatim Amankan 1.212 Tersangka dalam 12 Hari
Advertisement . Scroll to see content

Kisah Ansugi Law Menang Gugatan Cerai WNA Tiongkok, Mati-Matian Perjuangkan Hak Asuh Anak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:24 WIB
  • author Hendro Djatmiko
Kisah Ansugi Law Menang Gugatan Cerai WNA Tiongkok, Mati-Matian Perjuangkan Hak Asuh Anak
Ansugi Law berhasil menangkan gugatan cerai WNA asal Tiongkok di PN Surabaya. Kini fokus perjuangkan hak asuh anak dan perlindungan hukum bagi WNA di Indonesia. Foto iNewsSurabaya.id/hendro

Setelah resmi bercerai, perjuangan belum usai. Ansugi Law kini fokus memperjuangkan hak asuh dan akses pertemuan anak, karena hingga kini XX belum diberi kesempatan bertemu atau berkomunikasi dengan kedua anaknya yang masih dalam penguasaan EO.

“Anak-anak adalah pihak paling rentan. Kami tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk memastikan akses adil bagi klien kami. Ini bukan sekadar persoalan legal, tapi juga kemanusiaan,” lanjut Yuvina.

Meski upaya mediasi telah dilakukan, hingga kini belum ada titik temu dengan pihak EO, yang menunjuk pengacara Sudiman Sidabukke sebagai kuasa hukumnya.

Ansugi Law menegaskan, perjuangan hukum ini belum berakhir. Mereka akan terus mendampingi XX dalam proses hukum berikutnya hingga seluruh haknya sebagai mantan istri dan ibu dipulihkan.

“Kasus ini menyampaikan pesan penting: siapa pun, termasuk WNA, berhak atas perlindungan hukum yang adil di Indonesia. Kami akan terus berada di samping klien kami hingga keadilan ditegakkan,” tutup Yuvina.

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut