Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Malaysia, Sita 9,4 Kg Sabu
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali mencetak prestasi dengan membongkar jaringan penyelundupan narkoba internasional asal Malaysia. Dalam dua operasi besar yang dilakukan pada Februari dan Mei 2025, polisi berhasil menangkap empat tersangka serta menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Total barang bukti yang diamankan mencakup 9,4 kilogram sabu-sabu dan 5.814 butir ekstasi seberat 2,7 kilogram. Keempat pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, dengan identitas masing-masing sebagai berikut: MAY (37), warga Tulangan, Sidoarjo, KF (36), warga Panceng, Gresik, HAR (56), warga Krembangan, Surabaya dan MH (28), warga Tumpang, Malang
Modus Canggih: Kirim Narkoba Lewat Ekspedisi Internasional
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku menggunakan modus canggih untuk menyelundupkan narkoba ke Jawa Timur. Salah satu tersangka, KF, menyembunyikan sabu seberat 1.020 gram di dalam peredam kejut (shockbreaker) sepeda motor. Sementara MH, yang diduga kuat sebagai kurir utama jaringan Malaysia-Surabaya, ditangkap dengan barang bukti 2,5 kg sabu dan 5.514 butir ekstasi.
Dua tersangka lainnya, HAR dan MAY, berperan sebagai pengedar lokal yang mendistribusikan narkoba ke wilayah-wilayah di Jawa Timur. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Surabaya dan Sidoarjo.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan secara terpisah dengan kerja sama dari Bea dan Cukai Juanda.
Berikut rincian waktu dan lokasi penangkapan para tersangka: MAY ditangkap di kamar kos, Desa Modong, Sidoarjo – Senin, 10 Februari 2025, pukul 07.45 WIB, KF ditangkap di warung kopi, Panceng, Gresik – Sabtu, 3 Mei 2025, pukul 13.30 WIB, MH diamankan di Desa Slamet, Tumpang, Malang – Kamis, 8 Mei 2025, pukul 21.00 WIB dan HAR ditangkap di kamar kos, Jalan Sawah Pulo, Surabaya – Jumat, 9 Mei 2025, pukul 22.00 WIB
Menurut Kombes Pol Robert, nilai ekonomi dari barang bukti yang disita mencapai Rp12 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 41.900 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
“Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Jatim dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Jawa Timur,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (21/5/2025).
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolda Jatim dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Editor : Arif Ardliyanto