Kemudian anggota Satres Nakoba Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan profeling untuk mengetahui kebenaran ciri–ciri kedua orang tersebut. Setelah tiba di TKP yang beralamatkan di Jalan Balas Klumprik Kecamatan Wiyung, Surabaya. “Petugas mengetahui kedua pelaku sedang berada didalam rumahnya. Setelah dinyatakan benar, kita lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yakni saudari AIV dan CDA," katanya.
AKP Hendro menuturkan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti (BB) 1 buah tas slempang warna hijau didalamnya terdapat 1 buah bungkus rokok Gudang Garam Surya berisi ganja seberat 3,70 gram 1 buah Hp merk Oppo A3S.
Kini kedua ibu muda ini hanya bisa meratapi nasibnya dari balik jeruji besi tahanan polisi. Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana 5 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto