SURABAYA, iNews.id – Dua wanita cantik yang bekerja di Toko Kosmetik Surabaya harus berurusan dengan polisi. Mereka kedapatan membawa barang terlarang sewaktu penggeledahan ditempat tinggalnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah ganja seberat 3,70 gram yang akan digunakan bersama. Aparat kepolisian langsung menangkap dua orang wanita didalam rumah Jalan Balas Klumprik Kecamatan Wiyung Surabaya.
Kedua Wanita ini langsung terkejut melihat kedatangan polisi berpakaian preman. Mereka adalah AIV binti HK (19) warga Kota Surabaya dan CDA binti S (22 ) warga asal Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo menuturkan, kedua pelaku sudah lama jadi incaran polisi setelah adanya laporan dari masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto