get app
inews
Aa Text
Read Next : Keponakan Bunuh Tante Demi Judi Online, Polisi Ungkap Rencana Sadis di Pasuruan

Bekap Bayi Baru Lahir di Kamar Kos, Mama Muda di Jombang Didakwa Pembunuhan Berencana

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:39 WIB
header img
Mama muda berinisial MA (19) di Jombang didakwa pembunuhan berencana setelah membekap bayi baru lahir hingga tewas di kamar kos. Proses persidangan tengah berjalan dengan pemeriksaan saksi. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Kasus memilukan menimpa seorang mama muda berinisial MA (19) asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, yang kini menjadi terdakwa atas dugaan pembunuhan bayi baru lahir di kamar kos Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. MA didakwa dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, setelah membekap bayi perempuan yang baru saja dilahirkannya hingga tewas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang membacakan dakwaan pada sidang perdana pekan lalu di Pengadilan Negeri Jombang. Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, menjelaskan bahwa MA dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Dakwaan ini sudah dibacakan dan saat ini proses persidangan tengah berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Andie, Sabtu (24/5/2025).

Dalam persidangan, saksi-saksi penting seperti rekan sekamar kos pelaku, pemilik kos, dan warga sekitar yang mengetahui peristiwa tragis ini akan dihadirkan. Kasus ini bermula ketika MA melahirkan bayi secara sendiri di kamar kos, lalu membekap mulut bayi hingga kekurangan oksigen.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan kronologi tragis tersebut, “Bayi menangis, kemudian pelaku membekap mulut bayi hingga bayi kehabisan oksigen. Tim medis mengonfirmasi kematian disebabkan oleh kekurangan oksigen.” ungkapnya. 

Lebih tragis lagi, MA terpaksa memotong tali pusar bayi dengan menggunakan asbak karena tidak ada alat tajam lain di kamar kosnya. Setelah kejadian, warga sekitar kos heboh dan segera melaporkan peristiwa ini ke polisi. MA kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan.

Polisi menetapkan MA sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman berat. Kasus ini menjadi perhatian serius terkait perlindungan anak dan tindakan kekerasan dalam rumah tangga, khususnya pada korban bayi baru lahir.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut