get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati Hari Santri, GP Ansor Gresik Hidupkan Ekonomi Warga Lewat Pasar Rakyat

Surabaya Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di 154 Kelurahan, KMP Semolowaru Terbentuk Cepat

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:37 WIB
header img
Pemkot Surabaya bentuk Koperasi Merah Putih di 154 kelurahan untuk gerakkan ekonomi warga dan buka lapangan kerja berbasis potensi lokal. Foto iNewsSurabaya/arif

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menggencarkan pembentukan Koperasi Merah Putih di 154 kelurahan sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi kerakyatan. Pembentukan pengurus koperasi ini dilakukan secara terbuka melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Reza Fahreddy, Kepala Bidang Koperasi di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan secara demokratis dan transparan. Warga yang ingin bergabung sebagai anggota harus berusia minimal 17 tahun dan berdomisili sesuai dengan alamat di KTP.

“Contohnya, warga Kelurahan Ngagel yang sudah cukup umur bisa menjadi anggota koperasi di wilayahnya. Ini berlaku untuk seluruh kelurahan di Surabaya,” ujar Reza, Selasa (27/5/2025).

Ia menyebutkan bahwa proses keanggotaan dilakukan secara sukarela dan diseleksi melalui musyawarah di tingkat kelurahan. Setiap kelurahan minimal memiliki 9 hingga 15 anggota koperasi. Keanggotaan dapat berasal dari berbagai elemen, seperti kader Surabaya Hebat (KSH), Karang Taruna, hingga pelaku UMKM.

“Koperasi Merah Putih ini ditargetkan bisa menjangkau hingga 500 anggota secara bertahap, sesuai arahan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Hingga saat ini, sebanyak 90 dari 154 kelurahan telah menyelesaikan pembentukan koperasi dengan jumlah anggota antara 15 hingga 25 orang. Jumlah ini dinilai telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa pendirian koperasi minimal dilakukan oleh sembilan orang.

Reza juga menegaskan bahwa pengawasan koperasi dilakukan oleh lurah sebagai pengawas ex-officio. Selain itu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) juga dapat dilibatkan sebagai pengawas, namun tidak diperkenankan menjadi pengurus koperasi.

“Lurah wajib menjadi ketua pengawas, dengan catatan tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus atau pengawas lainnya. LPMK di Surabaya boleh menjadi pengawas juga, sejajar dengan lurah, sesuai petunjuk pelaksanaan,” imbuhnya.

Targetnya, seluruh pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat kelurahan akan rampung pada 28 Mei 2025. Reza berharap, koperasi ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan membuka lapangan kerja baru di tengah masyarakat.

“Melalui koperasi, warga bisa membangun unit usaha seperti toko sembako, warung UMKM, hingga program padat karya yang digagas Wali Kota Eri Cahyadi. Ini bisa menjadi solusi pengentasan pengangguran di tingkat kelurahan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Merah Putih Semolowaru, Totok Buhari Efendi, menyatakan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden dalam rangka memperkuat ekonomi berbasis rakyat.

“Kami sangat mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih. Di Semolowaru, kami mengembangkan Koperasi Konsumen Barokah Sejahtera menjadi Koperasi Merah Putih. Karena sudah ada dasarnya, prosesnya jadi lebih cepat,” ungkap Totok.

Dengan semangat kolaborasi dan partisipasi aktif warga, Surabaya optimistis Koperasi Merah Putih bisa menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut