Percepatan Koperasi Merah Putih Bojonegoro Terkendala, Kemenkum Jatim Dorong Aksi Nyata
BOJONEGORO, iNewsSurabaya.id – Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur menaruh perhatian serius terhadap lambatnya pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) di Kabupaten Bojonegoro. Langkah konkret dilakukan melalui audiensi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (11/6/2025) di Aula Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro.
Dari total 430 desa di Bojonegoro, tercatat baru 18 koperasi yang terverifikasi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU per 11 Juni 2025. Jumlah ini dinilai masih sangat rendah dibandingkan target nasional yang ditetapkan.
“Dokumen administrasi yang sudah dikumpulkan di dinas, jangan hanya menumpuk. Segera diserahkan ke notaris untuk proses pemeriksaan dan verifikasi. Jika anggaran sudah jelas, proses ke SABH bisa langsung dilaksanakan,” tegas Haris Sukamto dalam pertemuan tersebut.
Namun, Pemkab Bojonegoro mengungkapkan adanya hambatan regulasi. Notaris belum diizinkan memproses pendaftaran KD/KMP karena keterbatasan dalam mekanisme anggaran. Pejabat Pengadaan Daerah disebut melarang perikatan sebelum Anggaran Perubahan resmi disahkan.
Selain itu, anggaran untuk KD/KMP juga belum tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), yang menyebabkan Surat Perintah Kerja (SPK) belum bisa diterbitkan.
Editor : Arif Ardliyanto