get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenkum Jatim Soroti Etika dan Kepatuhan Notaris di Surabaya, Momentum HUT INI ke-117 Jadi Refleksi

Mulai 1 Juli, CPNS Kemenkum Jatim Resmi Bertugas, Tiga Pelanggaran Ini Bisa Gagalkan Status Mereka

Senin, 30 Juni 2025 | 16:38 WIB
header img
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, memberikan pengarahan langsung kepada para CPNS dalam sebuah kegiatan khusus. Foto iNewsSurabaya/arif

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sebanyak 29 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan (Kemenkum) Jawa Timur akan memulai penugasan perdana mereka pada 1 Juli 2025. Namun, mereka diminta untuk tidak lengah. Masa CPNS tetap menjadi masa evaluasi yang sangat menentukan.

Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, memberikan pengarahan langsung kepada para CPNS dalam sebuah kegiatan khusus yang digelar di Ruang VIP Kanwil. Peserta terdiri dari 20 CPNS dari Kanwil Kemenkum Jatim dan 9 orang lainnya dari Balai Harta Peninggalan (BHP). Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Wijanarko, Kadiv Peraturan Perundang-undangan Titik Setiowati, Kabag Umum Meirina Saeksi, dan Kepala BHP Hendra Andy Satya Gurning.

Dalam arahannya, Haris menekankan bahwa orientasi bukan sekadar seremonial, melainkan fondasi utama pembentukan karakter ASN. Ia menyebutkan bahwa nilai-nilai seperti integritas, profesionalisme, dan etika birokrasi harus tertanam kuat sejak awal masa pengabdian.

"Mulai 1 Juli, kalian bukan lagi calon, tapi pelaksana tugas. Ini adalah masa pembuktian. Kalian harus menunjukkan bahwa kalian layak menjadi bagian dari birokrasi yang bersih dan profesional," ujar Haris.

Ia juga mengingatkan bahwa masa CPNS adalah tahap uji kelayakan. Ada tiga hal yang bisa menggagalkan pengangkatan menjadi PNS penuh, yakni:

1. Pelanggaran terhadap tugas dan fungsi jabatan

2. Sikap yang tidak mencerminkan etika birokrasi, seperti tidak sopan atau tidak patuh terhadap atasan

3. Kurangnya kemampuan dalam bekerja dan beradaptasi di lingkungan kerja

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut