Masuk Pekarangan Warga dengan Gerak-Gerik Mencurigakan, Pria Asal Jombang Diamankan Massa
JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Seorang pria berinisial MG atau akrab disapa Goprak (39), warga Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, diamankan oleh warga setelah tertangkap basah memasuki pekarangan rumah warga tanpa izin, Kamis (29/5/2025). Aksinya yang mencurigakan memicu kemarahan warga di Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang.
Kapolsek Tembelang, AKP Fadilah, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pihaknya langsung merespons laporan warga dan mengamankan pelaku untuk menjalani proses penyelidikan di Mapolsek Tembelang.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa seorang pria asing masuk ke pekarangan rumah tanpa izin. Saat kami tiba di lokasi, pelaku sudah diamankan warga dan langsung kami bawa untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas AKP Fadilah kepada iNews, Jumat (30/5/2025).
Insiden bermula sekitar pukul 13.30 WIB ketika MG alias Goprak memasuki halaman rumah milik Manin (67), warga Dusun Semaden, RT 001 RW 001, Desa Kepuhdoko. Ia sempat menanyakan apakah kasur yang terletak di depan rumah dijual.
Namun setelah pemilik rumah menjawab bahwa barang tersebut tidak dijual, pelaku justru pergi secara tergesa-gesa tanpa berpamitan. Sikapnya yang mencurigakan membuat warga curiga dan spontan mengejar serta mengamankannya.
Pelaku akhirnya tertangkap di rumah Kepala Dusun Semaden, Novandika Yogi Ramadhani. Setelah diamankan, warga segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
AKP Fadilah menyebutkan bahwa MG akan dikenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP terkait dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Meski belum ada barang yang dicuri, tindakan tersebut tetap dianggap melanggar hukum.
“Pelaku belum sempat mengambil barang apapun, tapi sudah masuk ke area pribadi tanpa izin. Itu sudah cukup untuk proses hukum,” tegas Fadilah.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menghadapi kejadian serupa. Ia menegaskan bahwa setiap kasus harus diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditangani sesuai prosedur hukum.
“Jika menemukan hal yang mencurigakan, sebaiknya segera hubungi pihak kepolisian. Hindari tindakan anarkis, karena hukum akan mengatur segalanya,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto