get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar di Diskominfo Kabupaten Mojokerto, Polisi Turun Tangan

Polisi Gerebek Penjual Miras Lewat Medsos di Mojokerto, Pelaku Asal Surabaya Ditangkap Saat COD

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:52 WIB
header img
Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar praktik jual beli minuman keras (miras) ilegal yang beroperasi secara daring di media sosial. Foto iNewsSurabaya/aries

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 29 Ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Ancaman hukuman berupa kurungan penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta," tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda membeli maupun menjual minuman keras secara ilegal, terlebih melalui media sosial yang saat ini marak digunakan sebagai sarana transaksi gelap. Kepolisian juga berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku peredaran miras ilegal guna menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut