Polisi Gerebek Penjual Miras Lewat Medsos di Mojokerto, Pelaku Asal Surabaya Ditangkap Saat COD

MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id – Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar praktik jual beli minuman keras (miras) ilegal yang beroperasi secara daring di media sosial. Pelaku berinisial M (38), warga asal Surabaya, ditangkap polisi saat sedang melakukan transaksi di wilayah Mojokerto.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi miras secara online. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya melakukan penangkapan pada Sabtu, 7 Juni 2025, di Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
"Pelaku berhasil kami amankan saat tengah mengantarkan pesanan miras jenis arak bali kepada pembeli dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD)," ungkap Kasihumas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Haryono, Minggu (8/6/2025).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 50 botol arak bali sebagai barang bukti. Miras itu dijual secara bebas oleh pelaku melalui platform media sosial, salah satunya Facebook.
"Dari pengakuannya, pelaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak April 2025. Wilayah edar utamanya adalah Mojokerto, namun juga melayani pemesanan dari daerah lain," lanjut Ipda Slamet.
Editor : Arif Ardliyanto