Aksi Kejar-kejaran Maling HP di Ponpes Al-Masruriyyah Jombang, Pelaku Sempat Dilacak Google Maps
Minggu, 08 Juni 2025 | 17:52 WIB

Kapolsek Diwek, AKP Edy Widoyono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut Hartono merupakan residivis kasus pencurian HP yang baru bebas sekitar satu bulan lalu.
"Barang bukti yang kami amankan berupa empat unit handphone, sebuah tas, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu," ujar AKP Edy.
Saat ini, Hartono tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Diwek. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto