get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Rokok Ilegal dan Narkoba Dimusnahkan Kejari Jombang, Komitmen Tegas Perangi Kejahatan

Aksi Kejar-kejaran Maling HP di Ponpes Al-Masruriyyah Jombang, Pelaku Sempat Dilacak Google Maps

Minggu, 08 Juni 2025 | 17:52 WIB
header img
Aksi pencurian handphone (HP) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Masruriyyah, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, berujung pada pengejaran dramatis bak adegan film aksi. Foto iNewsSurabaya/zainul

Kapolsek Diwek, AKP Edy Widoyono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut Hartono merupakan residivis kasus pencurian HP yang baru bebas sekitar satu bulan lalu.

"Barang bukti yang kami amankan berupa empat unit handphone, sebuah tas, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu," ujar AKP Edy.

Saat ini, Hartono tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Diwek. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut