Meitri Citra Wardhani Tinjau Ngoro Industrial Park, Soroti Pengelolaan Lingkungan Sekitar Industri
Menanggapi hal itu, Project Manager PT Ngoro Industrial Park, Mahmud Hardoyo, menegaskan bahwa fasilitas IPAL yang ada telah beroperasi sesuai standar lingkungan hidup. Selain itu, sejak tahun 2007, kawasan industri ini telah membangun dua kolam retensi berkapasitas 500 ribu dan 25 ribu meter kubik sebagai langkah antisipatif.
“Kami sudah membangun dua kolam retensi dan IPAL kami berfungsi dengan baik. Kawasan ini juga sudah memiliki izin pemanfaatan ruang dan sedang menunggu proses adendum,” jelas Mahmud.
Namun, ia juga menegaskan bahwa persoalan banjir tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada kawasan industri. Menurutnya, perubahan tata ruang di luar kawasan turut mempengaruhi pola aliran air.
Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Sugiyanto, juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi persoalan lingkungan secara menyeluruh.
“Kehadiran kawasan industri tentu membawa manfaat ekonomi. Tapi jangan sampai merugikan masyarakat. Kami di DPRD akan terus menyuarakan aspirasi warga agar ada solusi berkeadilan,” katanya.
Sementara itu, Henny Sutji, Pengawas Ahli Madya dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, menyampaikan bahwa NIP tengah dalam proses pengajuan adendum Amdal untuk perluasan kawasan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses harus dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
“Proses pengajuan adendum Amdal sedang berjalan, dan kami pastikan pengembangannya tetap mematuhi peraturan lingkungan,” jelas Henny.
Kunjungan ini menandai komitmen pemerintah dan pemangku kepentingan dalam memastikan keberlanjutan kawasan industri seiring pertumbuhan investasi. Penguatan pengawasan lingkungan dan distribusi manfaat sosial menjadi kunci menciptakan harmoni antara pembangunan industri dan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto