get app
inews
Aa Text
Read Next : Cemburu Buta, Pria Ini Tusuk Mantan Istri hingga Luka Parah, Begini Kondisinya

Cemburu Buta, Pemuda Magelang Sebar Konten Asusila Mantan Pacar via Instagram dan WhatsApp

Sabtu, 14 Juni 2025 | 19:31 WIB
header img
Seorang pemuda asal Magelang, Jawa Tengah, berinisial RYP (18), harus berurusan dengan hukum usai nekat menyebarkan konten asusila milik mantan pacarnya. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Seorang pemuda asal Magelang, Jawa Tengah, berinisial RYP (18), harus berurusan dengan hukum usai nekat menyebarkan konten asusila milik mantan pacarnya. Aksi ini dilatarbelakangi oleh rasa cemburu setelah hubungan asmara mereka kandas.

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menetapkan RYP sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi digital. Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Jatim usai ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2023 saat RYP berkenalan dengan korban berinisial A melalui aplikasi TikTok. Hubungan mereka berlanjut ke tahap pacaran, disertai komunikasi intens melalui WhatsApp.

"Pelaku mulai melakukan panggilan video dengan menunjukkan alat kelaminnya, kemudian meminta korban mengirimkan foto dan video tanpa busana. Konten tersebut disimpan di smartphone pelaku," ujar Kompol Nandu saat konferensi pers, Sabtu (14/6/2025).

Namun, hubungan keduanya memburuk. Pada 14 Desember 2024, pelaku melakukan aksi balas dendam dengan mengunggah video asusila korban ke story Instagram. Tak hanya itu, RYP juga mengirim konten tersebut ke guru korban melalui WhatsApp.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif utama tersangka adalah rasa cemburu, karena korban menjalin hubungan dengan pria lain. Pelaku berharap korban bersedia kembali menjalin hubungan, dan jika menolak, ia mengancam akan terus menyebarkan video asusila tersebut.

"Motifnya bukan ekonomi, tapi karena takut ditinggalkan. Pelaku ingin korban kembali, dan jika tidak, dia mengancam akan terus menyebar konten," kata Kompol Nandu.

Atas perbuatannya, RYP dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebaran konten asusila adalah tindakan pidana serius, terlebih jika digunakan sebagai alat untuk menekan dan mengancam korban.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut