get app
inews
Aa Text
Read Next : Cetak Lulusan Berdaya Saing Global, Kampus Merah Putih Bangun Laboratorium Interprenting

Heboh! Komplotan Pencuri Kabel Tertangkap TNI Mojokerto, Dilepas Polisi, Pakar Hukum Angkat Bicara

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:21 WIB
header img
Keputusan Polres Mojokerto yang membebaskan lima orang terduga pelaku pencurian kabel memicu kontroversi publik. Foto iNewsSurabaya/aries

MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id – Keputusan Polres Mojokerto yang membebaskan lima orang terduga pelaku pencurian kabel memicu kontroversi publik. Pasalnya, kasus pencurian dengan pemberatan seperti ini masuk kategori delik biasa, yang seharusnya tetap diproses meski tanpa laporan dari korban.

Pakar hukum pidana dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr. Hufron, S.H., M.H., menegaskan bahwa pencurian umum bukanlah delik aduan. 

“Pencurian dalam keluarga memang masuk delik aduan, tapi untuk kasus seperti ini tergolong delik biasa. Artinya, aparat penegak hukum wajib mengusut meskipun tanpa laporan korban,” jelas Hufron saat diwawancarai.

Menurutnya, langkah Polres Mojokerto yang menunggu laporan selama 1x24 jam dan kemudian membebaskan terduga pelaku merupakan langkah ceroboh. 

“Harusnya penyelidikan dilakukan cepat. Bukti sudah ada, ada pelaku, saksi, dan barang bukti. Bahkan, ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara, itu artinya pelaku bisa langsung ditahan,” tegasnya.

Meski belum mengetahui secara rinci alasan pembebasan oleh kepolisian, Hufron menyayangkan kebijakan tersebut. Ia menilai keputusan ini berisiko menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian

“Masyarakat sering melihat pencuri kecil ditahan, tapi kenapa kasus sebesar ini justru dilepas? Harus ada transparansi dalam proses hukum,” katanya.

Sementara itu, pihak Polres Mojokerto berdalih bahwa tidak adanya laporan dari pemilik kabel membuat proses hukum tidak bisa dilanjutkan ke tahap penahanan. Meski unsur Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan telah terpenuhi, tidak adanya laporan resmi dari PT Telkom Indonesia atau pemilik kabel menjadi alasan utama pembebasan.

“Setelah 1x24 jam tanpa laporan resmi, kami tidak bisa melakukan penahanan terhadap lima orang tersebut. Namun, barang bukti masih kami amankan,” ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, Minggu (15/6/2025).

Kelima terduga pelaku ditangkap oleh tim Intelijen Korem 082/CPYJ Mojokerto pada Jumat dini hari (13/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. Mereka diduga sedang menggali kabel tembaga di kawasan Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Saat itu, para pelaku tengah beroperasi menggunakan satu unit truk Mitsubishi bernopol S 8987 NE.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 10 potong kabel tembaga sepanjang dua meter yang diduga milik PT Telkom Indonesia. Kabel-kabel ini diketahui telah ditanam sejak tahun 1971 dan kini dalam kondisi tidak aktif.

Kelima pelaku masing-masing berinisial D (36) dari Mojokerto, JAP (30) dari Malang, H (41) dari Mojokerto, UH (48) yang merupakan oknum wartawan dari Surabaya, dan SS (38), juga warga Surabaya. Mereka sempat diamankan di markas Intel Korem sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Mojokerto.

“Kasus ini akan tetap kami dalami. Bila nantinya ada laporan resmi dari pemilik kabel, tentu proses hukum akan berlanjut,” tegas AKP Nova.

Publik dan akademisi kini menuntut agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan tidak pandang bulu. Hufron menyarankan agar kepolisian lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang menyangkut keadilan dan citra institusi.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap pelaku-pelaku tertentu. Penegakan hukum harus tegas dan transparan,” pungkasnya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut