Komplotan Perampok Ngaku Polisi di Jombang, Aniaya dan Rampas Harta Korban Hingga Pingsan
JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Aksi kejahatan dengan modus polisi gadungan kembali terjadi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membongkar komplotan perampok yang menyamar sebagai anggota tim buser. Mereka merampas harta benda dan menganiaya korban hingga pingsan.
Korban diketahui bernama Amo'in (68), seorang pedagang asal Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Ia menjadi sasaran saat sedang dalam perjalanan ke Terminal Jombang.
Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap adalah Edy Sumarno (46), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk. Sementara dua rekannya, yang dikenal dengan nama panggilan Keceng dan Babe, kini berstatus buron.
“Pelaku merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan. Ia sebelumnya divonis 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Nganjuk,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Senin (16/6/2026).
Aksi perampokan terjadi pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang. Saat itu, korban tertidur di dalam Bus Sumber Slamet dalam perjalanan dari Surabaya. Saat terbangun, ia sudah berada di depan Warung Lumayan, Dusun Jaten, Desa Jatipelem.
Korban kemudian menunggu bus berikutnya menuju Terminal Jombang di musala Roudlatul Jannah, yang terletak persis di seberang warung.
Namun tak lama, sebuah mobil kuning berhenti dan tiga pria keluar, mengaku sebagai anggota polisi. Mereka berdalih ingin memeriksa ponsel korban karena ada laporan kehilangan kotak amal dari sebuah masjid.
“Korban langsung diamankan dan dibawa masuk ke dalam mobil,” jelas Margono.
Di dalam kendaraan, ketiga pelaku justru menganiaya Amo’in hingga pingsan. Setelah korban tak berdaya, mereka merampas uang tunai Rp5,2 juta, dompet berisi Rp900 ribu, serta satu unit ponsel. Korban kemudian dibuang ke area persawahan di Desa Purwosari, Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Kediri.
Total kerugian korban mencapai Rp6,1 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Jombang, dan polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam. Tim Resmob Satreskrim menyisir rekaman CCTV dan berhasil melacak pelaku.
“Edy Sumarno ditangkap di sebuah SPBU di Kecamatan Mbeji, Kabupaten Pasuruan,” terang Margono.
Dari hasil penyelidikan, diketahui uang hasil rampokan dibagi rata antara pelaku. Masing-masing mendapatkan antara Rp1 juta hingga Rp1,6 juta, sedangkan sisanya digunakan untuk menyewa mobil.
Polisi menduga komplotan ini sudah sering beraksi di berbagai wilayah Jawa Timur. Mereka biasa berkumpul di wilayah Pasuruan sebelum mencari korban secara acak.
“Dari tangan pelaku kami juga menemukan beberapa KTP yang diduga milik korban lain. Kami masih terus mendalami kasus ini,” ujar Margono.
Hingga kini, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Edy Sumarno dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto