get app
inews
Aa Read Next : BRI Gresik Berbela Sungkawa atas Kejadian Perampokan Agen BRILink di Kabupaten Gresik

Eks Wali Kota Blitar Santoso Dituntut Lima Tahun Penjara di Kasus Perampokan Rumah Dinas

Rabu, 06 September 2023 | 14:37 WIB
header img
Muhammad Samanhudi Anwar dituntut lima tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar. Foto/Ilustrasi MPI

SURABAYA, iNewsSuabaya.id - Eks Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar dituntut lima tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar. 

Mantan orang nomor satu di Kota Blitar itu dianggap bersalah menganjurkan lima terdakwa (berkas terpisah) untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumdin Wali Kota Blitar, Santoso pada pada 12 Desember 2022 silam. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahrir Sagir, menilai Samanhudi terbukti menjadi pemberi informasi ke komplotan perampok. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. 

“Menuntut agar Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili dan memutus perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama lima tahun," kata JPU, Syahrir dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (5/9/2023).

Tuntutan tersebut berdasarkan dua pertimbangan. Pertimbangan memberatkan, terdakwa pernah dihukum dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya. 

Usai mendengar tuntutan, Samanhudi meminta majelis hakim untuk kembali dihadirkan ke dalam sidang secara langsung atau offline. Sebab, dia ingin menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi secara langsung. 

"Izin yang mulia, saya akan bacakan pembelaan saya pribadi di depan majelis secara offline," pintanya.

Namun, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menolak permintaannya tersebut. Menurutnya, Samanhudi tetap mengikuti sidang secara daring karena jaringan normal dan suara yang terdengar jelas. 
"Jadi silakan saudara menyampaikan dalam sidang secara online," katanya.

Sementara itu, penasihat hukum Samanhudi, Hendru Purnomo dan Wahyudin meminta waktu sepekan untuk mempersiapkan nota pembelaan.

“Tidak ada rasa sakit hati terdakwa pada Santoso. Rumor itu muncul karena adanya orasi dan dinilai bahwa itu sebagai bahasa sakit hati,” kata Hendru Purnomo. 

Diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, Samanhudi menganjurkan terdakwa lainnya, Hermawan, Ali Jayadi, Asmuri, Oki Suryadi dan Medi (DPO) merampok Rumdin Wali Kota Blitar. Perkara ini bermula ketika Samanhudi bersama napi di Lapas Sragen pada Agustus 2020 silam. 

Saat itu, kata dia, terdakwa  bertemu dengan terdakwa perampok yakni Hermawan. Hermawan memperkenalkan dirinya menghuni Lapas Sragen atas kasus pencurian dan perampokan. Sementara Samanhudi selain memperkenalkan diri sebagai mantan Wali Kota Blitar dua periode. 

Samanhudi juga mengaku memiliki dendam dengan Wali Kota Santoso yang merupakan wakilnya dulu. Ia menuduh Santoso adalah orang yang melaporkannya ke KPK 2018 silam. 

Samanhudi juga menyampaikan bahwa dirinya mendekam di Lapas Sragen karena kasus korupsi. Pada pertemuan berikutnya yang masih terjadi dalam Lapas Sragen, terdakwa mulai merencanakan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. 

Sebelum menjalankan aksi perampokan, terdakwa menceritakan dan memetakan kepada komplotannya tentang semua kondisi rumah dinas.  Setelah keluar dari tahanan, kelima terdakwa langsung mengamati lokasi rumah dinas Wali Kota Blitar di Jalan Sudanco Supriyadi Nomor 18 Blitar.

Setelah melihat situasi rumah dinas, kelima terdakwa merencanakan aksi perampokan dengan membawa senpi untuk menakuti penjaga dan penghuni rumah dinas. Untuk melancarkan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil yang sudah diganti pelat nomor mobil dinas. 

Pada saat perampokan 12 Desember 2022 lalu, terdakwa juga sempat mengancam Wali Kota Santoso akan memperkosa istrinya bila tidak bersedia menunjukan brankas yang berisikan uang Rp730 juta dan beberapa perhiasan.

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut