Logo Network
Network

Usai Diperiksa 12 Jam, Samanhudi Langsung Ditahan di Rutan Sidoarjo

Achmad Ali
.
Sabtu, 28 Januari 2023 | 15:56 WIB
Usai Diperiksa 12 Jam, Samanhudi Langsung Ditahan di Rutan Sidoarjo
Samanhudi usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik. Foto: iNewsSurabaya.id/Achmad Ali

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Usai diperiksa penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim selama 12 jam, mantan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar terlihat mengenakan baju tahanan berwarna orange bertuliskan 'Tahanan Dittahti Mapolda Jatim'.

Pemeriksaan terpidana kasus korupsi ini baru selesai diperiksa sekira pukul 03.00 dini hari.

Dengan tangan diborgol, Samanhudi langsung dikeler menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sidoarjo.

Sebagai informasi, oleh penyidik, Samanhudi dicecar dengan 56 pertanyaan.

Ditanya terkait hasil pemeriksaan, Samanhudi memilih irit bicara. Dirinya menyerahkan penyelesaian kasusnya ke pengacara Joko Sutrisno yang sejak awal mendampinginya.

"Nanti sama pengacara ya," ujarnya, Sabtu (28/1/2023).

Sementara itu, Joko Sutrisno mengatakan proses pemeriksaan terhadap kliennya berjalan lancar.

Meski masih terus bergulir, dia memastikan kliennya akan bertindak kooperatif saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.

"Ya kan masih pemeriksaan. Ya.. masih jalani pemeriksaan. Ya tetap kooperatif," ujar Joko saat masuk ke dalam mobilnya.

M Samanhudi Anwar diperiksa penyidik sebagai tersangka atas kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Senin (12/12).

Samanhudi diduga terlibat kejahatan tersebut, karena memberi informasi kepada 5 eksekutor perampokan, mengenai jumlah uang dan denah TKP sasaran.

Sejauh ini, Polda Jatim telah menangkap tiga orang kawanan perampok rumah dinas (rumdin) wali kota Blitar. Sementara 2 lainnya masih diburu.

Ketiga pelaku adalah MJ alias NT (54) warga Lumajang, ASM (54) warga Cengkareng Jakarta Barat dan AJ (57) warga Jombang.

Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda. Dengan ditetapkannya Samanhudi sebagai tersangka atas kasus perampokan, jumlah tersangka menjadi enam orang.

Akibat ulahnya, para tersangka dikenakan pasal 365 junto pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News

Bagikan Artikel Ini