Polisi Tangkap Dua Pria Terkait Grup Facebook Gay di Surabaya, Diduga Sebar Konten Asusila
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus dugaan penyebaran konten asusila melalui grup media sosial. Dua orang pria berinisial MFK (24) dan GR (36) ditangkap karena diduga terlibat sebagai pengelola dan anggota aktif grup Facebook tertutup bernama "Gay Khusus Surabaya".
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas keberadaan grup tersebut. Grup yang diketahui telah berdiri sejak 14 Maret 2021 itu memiliki lebih dari 4.500 anggota dan berisi konten yang diduga melanggar norma kesusilaan serta mengandung unsur pornografi.
"Motif MFK adalah untuk mengumpulkan komunitas sesama jenis, sementara GR aktif menyebarkan konten pornografi dengan tujuan mencari pasangan," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, dalam keterangan pers, Senin (16/6/2025).
Dari tangan MFK dan GR, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Satu unit handphone, Screenshot grup Facebook dan isi percakapan, Banner digital yang berisi unggahan grup dan Satu unit HP merek Infinix
AKBP Wahyu Hidayat menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman penyelidikan dengan melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT. Polisi juga berkoordinasi dengan provider untuk melacak data digital lebih lanjut.
Editor : Arif Ardliyanto