Tiga Bocil Gangster “Tahan Dobrak Jombang” Ingin Buat Keributan, Bawa Pedang Keliling Kota
JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Aksi nekat tiga remaja dari kelompok gangster yang menamakan diri "Tahan Dobrak Jombang" berhasil digagalkan oleh warga Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Ketiganya kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau panjang dan pedang yang diduga akan digunakan untuk bentrokan antarkelompok.
Ketiga remaja tersebut berinisial OS (14) asal Kecamatan Mojowarno, HO (16) asal Kecamatan Megaluh, dan MH (15) asal Kecamatan Diwek. Mereka kini telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang.
“Kami lakukan pemeriksaan intensif, dan saat ini ketiganya sudah diamankan di rumah aman milik Dinas Sosial, dengan pendampingan dari Bapas,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Senin (16/6/2025).
AKP Margono menjelaskan, kelompok ini telah merencanakan untuk membuat keributan. Mereka berkeliling Jombang, mulai dari Ploso hingga Mojoagung, lalu terakhir menuju Diwek untuk mencari kelompok lain yang bisa dijadikan target bentrokan.
“Di Diwek, tiga remaja ini bertemu dengan kelompok motor CB. Awalnya mereka berpapasan, namun karena saling ejek, terjadi kejar-kejaran,” tambah Margono.
Aksi ini bermula pada Jumat malam, 13 Juni 2025. Salah satu anggota grup WhatsApp "TAHAN DOBRAK18.JBG" mengajak berkumpul di rumah seorang anggota berinisial OK di Kecamatan Mojowarno. Sekitar pukul 23.30 WIB, enam remaja sudah berkumpul dan berangkat menggunakan dua sepeda motor, iring-iringan melintasi beberapa kecamatan, seperti Bareng dan Cukir, hingga ke Desa Keras, Kecamatan Diwek.
Di Jalan Raya Gudo-Jombang, tepatnya di Desa Brambang, rombongan bertemu dengan komunitas motor CB. Karena terjadi umpatan, kelompok gangster ini mengejar komunitas CB, namun akhirnya mundur karena kalah jumlah dan justru dikejar balik. Akibat panik, para pelaku terjatuh dari motor.
Warga sekitar yang melihat kejadian langsung mengamankan para remaja tersebut. Saat digeledah, ditemukan senjata tajam berupa pisau panjang dan pedang yang disembunyikan dalam jaket hoodie yang mereka kenakan.
“Dari enam remaja, empat berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri. Tiga dari empat yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam,” jelas Margono.
AKP Margono menegaskan, proses hukum akan mengikuti rekomendasi dari Bapas. Jika dinyatakan layak untuk diproses pidana, maka ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
“Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto