Terekam CCTV, Pria Asal Malang Curi Dompet di Mie Gacoan Jombang, Ini Sosoknya
JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Aksi pencurian yang terekam kamera CCTV di warung Mie Gacoan Jombang berujung penangkapan. Seorang pria asal Kabupaten Malang berinisial ANDP (28), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat mengambil dompet milik pengunjung yang tertinggal di meja.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, saat korban bernama Miftah Febrian secara tidak sengaja meninggalkan dompetnya di salah satu meja warung Mie Gacoan. Tanpa disadari, aksi pelaku yang mengambil dompet tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi.
"Pelaku mengakui bahwa ia sengaja mengambil dompet tersebut meski tahu bukan miliknya. Ia beralasan karena ingin memilikinya," ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Selasa (17/6/2025).
Setelah kejadian, korban segera melapor ke Polres Jombang dan menyerahkan bukti rekaman CCTV. Dalam rekaman terlihat pelaku dengan cepat mengambil dompet, lalu buru-buru meninggalkan lokasi.
Berbekal rekaman tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat. Hanya dalam dua hari, pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Saat diamankan, pelaku tak bisa mengelak karena di dalam dompet masih tersimpan identitas lengkap milik korban, termasuk KTP.
"Uang tunai sebesar Rp2,1 juta yang ada di dalam dompet masih utuh. Namun karena unsur niat untuk memiliki barang orang lain sudah terpenuhi, pelaku tetap kami proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Margono.
Kini, ANDP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto