DPRD Surabaya Desak Pemkot Perkuat Perlindungan Korban KDRT, Begini Komentar Menyentuhnya
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang baru-baru ini terungkap setelah berlangsung selama dua dekade mengundang keprihatinan publik. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ais Shafiyah Asfar, menyoroti lemahnya sistem perlindungan dan deteksi dini terhadap korban KDRT di kota ini.
Menurut Ais, fakta bahwa korban bisa bungkam selama 20 tahun menjadi alarm keras bagi pemerintah bahwa sistem yang ada saat ini belum mampu memberikan rasa aman dan perlindungan nyata.
“Ini bukan sekadar soal keterlambatan laporan, tapi menunjukkan absennya sistem negara dalam melindungi warganya sejak awal,” ujar politisi muda dari PKB yang akrab disapa Ning Ais, Kamis (19/6/2025).
Ning Ais menegaskan bahwa momen ini harus menjadi titik balik bagi Surabaya dalam membenahi sistem penanganan kasus KDRT. Menurutnya, negara tidak boleh lagi membiarkan korban, khususnya perempuan, hidup dalam penderitaan bertahun-tahun tanpa pertolongan.
Ia menekankan pentingnya reformasi total terhadap layanan pengaduan kekerasan yang saat ini belum sepenuhnya ramah korban. Sistem pelaporan harus lebih mudah diakses, menjaga kerahasiaan, dan memberikan pendampingan yang komprehensif.
“Korban sering kali takut, malu, bahkan merasa putus asa saat ingin melapor. Ini harus kita ubah dengan menciptakan layanan yang benar-benar berpihak pada korban,” ujarnya.
Ning Ais juga mengkritik minimnya keterlibatan struktur masyarakat seperti RT/RW, kader Surabaya Hebat (KSH), serta tenaga kesehatan dalam deteksi dini dan pendampingan korban KDRT. Padahal, mereka bisa menjadi garda terdepan untuk mencegah kekerasan lebih lanjut.
Selain perlindungan hukum, korban KDRT juga memerlukan bantuan psikologis, pendampingan hukum, dan dukungan ekonomi agar bisa pulih dan mandiri. Oleh karena itu, ia mendorong Pemkot Surabaya untuk memperkuat ketersediaan shelter atau rumah aman yang mampu memberikan perlindungan secara menyeluruh.
“Korban butuh ruang aman, bukan hanya untuk berlindung dari kekerasan fisik, tapi juga untuk memulihkan trauma psikologis,” tutur Ketua Harian DPP PKB ini.
Dalam pandangan Ning Ais, masih banyak masyarakat yang menganggap KDRT sebagai urusan rumah tangga semata. Padahal, kekerasan semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang harus ditangani oleh negara secara tegas dan sistematis.
“Kami mendorong Pemkot Surabaya untuk tidak hanya bergerak saat kasus sudah viral atau parah, tapi hadir melalui edukasi, monitoring, dan perlindungan sejak dini,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, media sosial diramaikan dengan video kekerasan yang dilakukan oleh pria berinisial NH (49) terhadap istrinya IN (49). Video itu diunggah oleh anak mereka, SI (28), yang mengaku tak tahan melihat ibunya menjadi korban kekerasan selama dua dekade.
Editor : Arif Ardliyanto