get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Cara Pertamina Awasi Pasokan BBM hingga Isu Publik, Libatkan Digital!

LPS Gandeng Notaris Jatim, Perkuat Peran Hukum dalam Penanganan Bank Bermasalah

Sabtu, 21 Juni 2025 | 18:23 WIB
header img
LPS melalui Kantor Perwakilan LPS II menggandeng ratusan notaris dari Jawa Timur dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi yang digelar di Surabaya, dengan menggandeng komunitas profesional hukum Kelompencapir. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mengembangkan pendekatan kolaboratif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Kali ini, LPS melalui Kantor Perwakilan LPS II menggandeng ratusan notaris dari Jawa Timur dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi yang digelar di Surabaya, dengan menggandeng komunitas profesional hukum Kelompencapir (Kelompok Pendengar, Pembaca, dan Pemikir).

Dengan mengusung tema “Peran Notaris dalam Penanganan Bank Bermasalah”, lebih dari 150 notaris hadir dalam forum yang membedah fungsi strategis profesi notaris dalam mendukung kinerja LPS, terutama saat menangani lembaga keuangan bermasalah seperti bank dan perusahaan asuransi.

Dalam pemaparannya, Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar menegaskan bahwa transformasi fungsi LPS saat ini telah menjadikannya sebagai pilar penting dalam sistem keuangan. Tak hanya menjamin simpanan nasabah, LPS kini mengemban lima peran vital, termasuk resolusi bank dan penyelesaian kasus perusahaan asuransi yang kehilangan izin usaha.

"LPS sekarang menjadi aktor utama dalam menangani bank dan asuransi bermasalah. Kewenangan ini diperkuat dalam Undang-Undang P2SK," ujar Ary.

Transformasi ini membuka ruang kolaborasi baru, khususnya dengan notaris yang memiliki posisi penting dalam penyusunan serta legalisasi dokumen hukum yang dibutuhkan dalam proses resolusi.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut