Jatim Kebut Legalitas Koperasi Merah Putih, Ini Daerah yang Masih Tertinggal
Untuk menuntaskan proses sebelum batas waktu, Kanwil Kemenkum Jatim memberikan sejumlah rekomendasi strategis:
1. Percepatan khusus di daerah-daerah stagnan
2. Sinkronisasi data antara sistem AHU dan Kemendagri
3. Koordinasi lintas instansi yang lebih intensif, melibatkan Kanwil, Dinkop, Pengda INI, dan pemerintah kabupaten/kota
Haris juga tak lupa mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras, termasuk para notaris dan pemerintah daerah. “Terima kasih atas semangat luar biasa dari semua pemangku kepentingan. Untuk daerah yang belum rampung, mari kita selesaikan bersama hingga tuntas,” tegasnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim, Endi Alim Abdi Nusa, menambahkan bahwa percepatan program KD/KMP juga didorong lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/330/013/2025 tentang pembentukan Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Satgas ini dibentuk untuk memudahkan sinergi lintas instansi. Semoga menjadi wadah koordinasi yang efektif sehingga kita bisa menyamakan frekuensi dan bekerja lebih kompak,” tutur Endi.
Dengan waktu yang semakin menipis, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kecepatan dan kekompakan semua pihak di lapangan. Harapannya, semangat gotong royong bisa menjadi kunci untuk menyelesaikan target besar ini hingga akhir Juni 2025.
Editor : Arif Ardliyanto