Jatim Kebut Legalitas Koperasi Merah Putih, Ini Daerah yang Masih Tertinggal
SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam merealisasikan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) menunjukkan kemajuan signifikan. Hingga Senin pagi, 23 Juni 2025 pukul 07.00 WIB, tercatat sebanyak 8.040 koperasi telah mengantongi pengesahan badan hukum (SABH). Angka ini setara dengan 94,7% dari total target 8.494 desa dan kelurahan se-Jawa Timur.
Namun, di balik capaian impresif ini, tersimpan kekhawatiran. Dalam 24 jam terakhir, hanya 56 koperasi yang berhasil disahkan—angka yang menandakan adanya perlambatan signifikan menjelang tenggat akhir Juni.
“Kami khawatir jika tidak ada percepatan drastis dalam dua hingga tiga hari ke depan, target 100 persen tidak akan tercapai tepat waktu,” ungkap Haris Sukamto, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim sekaligus anggota Bidang Perizinan Satgas Percepatan Pembentukan KD/KMP, saat Rapat Koordinasi di Dinas Koperasi dan UKM Jatim, Senin (23/6/2025).
Sebanyak 22 kabupaten/kota telah menyelesaikan proses pengesahan 100%, di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Ponorogo, Jombang, dan Kota Pasuruan. Namun, beberapa wilayah masih tertinggal, seperti Bojonegoro, Bondowoso, Sampang, dan Pasuruan, yang disebutkan sebagai titik-titik stagnan oleh Haris.
Kanwil Kemenkum Jatim mencatat beragam kendala teknis dan operasional yang menghambat percepatan pengesahan koperasi. Di antaranya:
- Perbedaan data nama desa antara sistem AHU dengan Kemendagri (contohnya di Lumajang dan Situbondo).
- Kesalahan lokasi dalam SK AHU, seperti kasus Kelurahan Banjarmlati yang tercatat berada di Kabupaten Bengkayang.
- Jumlah pendamping koperasi yang minim, seperti di Lamongan yang hanya memiliki enam pendamping untuk 474 desa.
- Komunikasi yang lemah antara pengurus koperasi dan notaris di beberapa daerah, termasuk Pasuruan dan Sumenep.
- Meski Bojonegoro sudah mendapat lampu hijau dari Kejaksaan Negeri untuk menggunakan dana P-APBD, realisasi di lapangan tetap lambat.
Untuk menuntaskan proses sebelum batas waktu, Kanwil Kemenkum Jatim memberikan sejumlah rekomendasi strategis:
1. Percepatan khusus di daerah-daerah stagnan
2. Sinkronisasi data antara sistem AHU dan Kemendagri
3. Koordinasi lintas instansi yang lebih intensif, melibatkan Kanwil, Dinkop, Pengda INI, dan pemerintah kabupaten/kota
Haris juga tak lupa mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras, termasuk para notaris dan pemerintah daerah. “Terima kasih atas semangat luar biasa dari semua pemangku kepentingan. Untuk daerah yang belum rampung, mari kita selesaikan bersama hingga tuntas,” tegasnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim, Endi Alim Abdi Nusa, menambahkan bahwa percepatan program KD/KMP juga didorong lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/330/013/2025 tentang pembentukan Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Satgas ini dibentuk untuk memudahkan sinergi lintas instansi. Semoga menjadi wadah koordinasi yang efektif sehingga kita bisa menyamakan frekuensi dan bekerja lebih kompak,” tutur Endi.
Dengan waktu yang semakin menipis, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kecepatan dan kekompakan semua pihak di lapangan. Harapannya, semangat gotong royong bisa menjadi kunci untuk menyelesaikan target besar ini hingga akhir Juni 2025.
Editor : Arif Ardliyanto