get app
inews
Aa Read Next : Pererat Rasa Persaudaraan dan Lestarikan Budaya, Masyarakat Karo Gelar Mburo Ate Tedeh di Jawa Timur

Ziarah Kubur, Apa Hukumnya?

Selasa, 29 Maret 2022 | 12:37 WIB
header img
Kerabat korban Covid-19 berdoa ketika berziarah di makam khusus Covid-19, Keputih Surabaya. (Foto: Ali Masduki)

Hal-Hal yang Dilarang 

Dalam Ziarah Kubur Untuk itu agar ziarah kubur yang dilakukan diterima Allah SWT sebagai ibadah, maka kita wajib menjaga dan menghormati ketentuan dan larangan yang telah Allah tetapkan. 

Di antara yang dilarang dalam perbuatan ini yaitu berdoa dan memohon kepada ahli kubur agar mendapat rejeki yang banyak, agar mendapatkan jodoh untuk pasangan hidup, agar naik pangkat dan jabatan, agar dimenangkan dalam pemilu atau pilkada, dan juga untuk mendapatkan bocoran nomor judi buntut. 

Termasuk perbuatan yang keliru dalam ziarah kubur adalah memohon kepada ahli kubur petunjuk agama dari perkara hukum-hukum syariah. 
Bertanya dan meminta petunjuk ilmu agama bukan dengan cara ke kuburan, melainkan dengan cara menuntut ilmu agama secara serius, telaten dan berkesinambungan. 

Juga diharamkan memberikan sesajen, sesembahan, sembelihan hewan, dengan keyakinan bahwa semua itu akan membahagiakan ahli kubur. 

Demikian pembahasan mengenai hukum ziarah kubur orang tua jelang Bulan Ramadhan, hikmah dan larangan-larangannya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut